Waspada Penipuan Mengatasnamakan PT. Berkah Kita Sukses
Kami mengimbau seluruh debitur dan masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai penagih PT. Berkah Kita Sukses namun meminta transfer ke rekening pribadi perorangan.
Tidak ada instruksi pembayaran ke rekening atas nama pribadi perorangan/kolektor.
Pembayaran sah hanya via VA Kreditur atau Mandiri: 1340000280080 a.n. PT. Berkah Kita Sukses.
Kolektor wajib menunjukkan ID card & surat tugas. Verifikasi ke: 0823-2126-2838.
Identitas Resmi & Badan Hukum Korporasi
Berdasarkan ketentuan hukum keterbukaan informasi perseroan di Indonesia, berikut adalah data legalitas resmi PT. Berkah Kita Sukses:
Perizinan Berusaha & Klasifikasi Lapangan Usaha (KBLI)
Perusahaan beroperasi secara legal dengan mengantongi legalitas perizinan berusaha yang diterbitkan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission / OSS) Kementerian Investasi/BKPM Republik Indonesia, mencakup kode KBLI:
Layanan penagihan klaim dan pengumpulan piutang untuk pihak ketiga secara profesional, beretika, dan taat hukum.
Penyusunan data riwayat kelayakan kredit dan pemeringkatan risiko nasabah bagi institusi pembiayaan.
Pemberian saran operasional pemulihan kredit macet (*Non-Performing Loans / NPL*) dan perumusan tata kelola penagihan terstruktur.
Standar Sertifikasi Tenaga Ahli Penagihan
Guna menjamin kepatuhan terhadap regulasi OJK dan standar industri pembiayaan nasional:
- Seluruh tenaga penagih (baik Tele-Collection maupun Field Collector) wajib memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terakreditasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan diakui oleh OJK (seperti Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia - APPI).
- Tenaga penagih mengikuti pembekalan berkala mengenai etika komunikasi, psikologi mediasi damai, regulasi UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta modul Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).
- Perusahaan menerapkan sanksi tegas hingga pemutusan hubungan kerja serta pelaporan pidana bagi oknum staf yang terbukti melanggar kode etik, melakukan pemerasan, atau berperilaku melawan hukum kepada debitur.
Protokol Rekening Resmi Pembayaran & Transaksi
Untuk menjamin keabsahan transaksi dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak luar, kami menegaskan kembali rekening bank resmi yang diakui oleh Perusahaan:
Kepatuhan Regulasi Sektor Jasa Keuangan (OJK & Bank Indonesia)
PT. Berkah Kita Sukses tunduk pada seluruh regulasi penagihan pihak ketiga yang digariskan oleh otoritas berwenang di Indonesia, khususnya:
- POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
- Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) No. 14/17/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK).
- Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
- Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penafian Informasi Situs Web (Website Disclaimer)
Informasi, panduan, ulasan artikel, dan materi yang dipublikasikan pada situs web ini disajikan dengan itikad baik semata-mata untuk tujuan edukasi publik dan pengenalan profil korporasi. Konten tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai opini hukum resmi (*legal opinion*) untuk penyelesaian perkara di pengadilan tanpa perikatan jasa tertulis formal.
Kanal Pengaduan Resmi & Whistleblowing System
PT. Berkah Kita Sukses menyediakan saluran pengaduan khusus bagi masyarakat, debitur, maupun mitra korporasi yang menemui indikasi:
- Pelanggaran etika penagihan atau penggunaan kata-kata kasar oleh oknum petugas.
- Permintaan uang tips, biaya gelap, atau pengalihan setoran ke rekening pribadi oknum.
- Oknum luar yang mencatut nama PT. Berkah Kita Sukses tanpa surat tugas sah.
Seluruh laporan akan ditindaklanjuti secara objektif dalam waktu maksimal 1x24 jam kerja dengan perlindungan kerahasiaan penuh bagi pelapor.